Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021

Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peninjauan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan besaran tarif sebagai berikut: 1. Pengujian Kendaraan Bermotor: a. Mobil Bus : Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg) Rp. 50.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg) Rp. 70.000,- ; Jumlah Berat yang diperbo.hkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg) Rp. 80.000,-. b. Mobil Barang : Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg Rp. 50.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg Rp. 70.000,- ; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg Rp. 90.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 21.000 kg Rp. 120.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) diatas 21.001 kg keatas Rp. 150.000,-. c. Kereta Gandengan/ tempelan Rp. 90.000,- e. Kendaraan Khusus : alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom waltz) forklift, loader,excavator, dan crane, dll Rp. 100.000,- f. Mobil Penumpang Umum : - roda 4 (empat) Rp. 40.000,- - roda 3 (tiga) Rp. 25.000,- 2. Registrasi Kendaraan Bermotor : a. Baru dan mutasi masuk Rp. 30.000,- b. Mutasi keluar Rp. 50.000,- c. Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe Rp. 50.000,- 3. Numpang uji keluar/masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut JBB -nya: Sebesar biaya uji berkala. 4. Penggantian tanda lulus uji: a. Kartu Uji Baru Rp. 25.000,- b. Kartu uji Rusak Rp. 50.000,- c. Kartu uji Hilang Rp. 100.000,- d. Plat, Kawat dan segel rusak Rp. 0 e. Plat, Kawat dan segel hilang Rp. 0 f. Tanda samping rusak Rp. 0 5. Biaya sticker tanda samping. Rp. 0 6. Pengecatan identitas/lokasi Rp. 0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan