Peninjauan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan besaran tarif sebagai berikut: 1. Pengujian Kendaraan Bermotor: a. Mobil Bus : Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg) Rp. 50.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg) Rp. 70.000,- ; Jumlah Berat yang diperbo.hkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg) Rp. 80.000,-. b. Mobil Barang : Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg Rp. 50.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg Rp. 70.000,- ; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg Rp. 90.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 21.000 kg Rp. 120.000,-; Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) diatas 21.001 kg keatas Rp. 150.000,-. c. Kereta Gandengan/ tempelan Rp. 90.000,- e. Kendaraan Khusus : alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom waltz) forklift, loader,excavator, dan crane, dll Rp. 100.000,- f. Mobil Penumpang Umum : - roda 4 (empat) Rp. 40.000,- - roda 3 (tiga) Rp. 25.000,- 2. Registrasi Kendaraan Bermotor : a. Baru dan mutasi masuk Rp. 30.000,- b. Mutasi keluar Rp. 50.000,- c. Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe Rp. 50.000,- 3. Numpang uji keluar/masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut JBB -nya: Sebesar biaya uji berkala. 4. Penggantian tanda lulus uji: a. Kartu Uji Baru Rp. 25.000,- b. Kartu uji Rusak Rp. 50.000,- c. Kartu uji Hilang Rp. 100.000,- d. Plat, Kawat dan segel rusak Rp. 0 e. Plat, Kawat dan segel hilang Rp. 0 f. Tanda samping rusak Rp. 0 5. Biaya sticker tanda samping. Rp. 0 6. Pengecatan identitas/lokasi Rp. 0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat