perizinan - retribusi - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rertribusi Perizinan Tertentu.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Perda Kab. TTU No. 8 Tahun 2011.
- Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c; pengahapusan pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 22; pasal 26 huruf c.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- 4 halaman; 1 halaman penjelasan
|