Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 75 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pembagian , penetapan rincian dan Pedoman penggunaan Dana Desa setiap desa di Kabupaten Cilacap TA 2020. Diatur tentang penyaluran dan pengunaan Dana Desa serta Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.75
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 178 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 148 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan