alokasi dana bagi hasil cukai tembakau
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2021/NO.777
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diatur oleh Gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi XVII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sejumlah Rp 478.974.000.000, (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga perlu penjabaran dan penggunaan alokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerinta Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- 5 halaman; Lampiran 1 halaman.
|