Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2021

Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ketentuan umum dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan peraturan; penerapan tarif layanan; Pengelolaan pendapatan; dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2021
Tanggal Berlaku
13 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.14
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan