Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Kepemudaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan; Penyelenggaraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan; Kerjasama; Penghargaan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan