Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021

Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Dan Tujuan Mutasi; Mutasi PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Mutasi PNS Dari Luar Pemerintah Daerah; Mutasi PNS Keluar Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
28 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banjarbaru
  2. PERWALI Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan