Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas – tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil, perlu adanya Tim
Pelaksana Kegiatan di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun
2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pembentukan tim pelaksana kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Honor Tim Pelaksana Kegiatan; Kriteria Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Pendanaan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
- Mencabut Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
- 6 halaman
|