Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Honor Tim Pelaksana Kegiatan; Kriteria Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Pendanaan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
22 April 2021
Tanggal Pengundangan
22 April 2021
Tanggal Berlaku
22 April 2021
Sumber
BD.2021/No.13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan