Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru. JDIH Kota Banjarbaru dapat diakses melalui Website http://jdih.banjarbarukota.go.id. JDIH Kota Banjarbaru berfungsi : a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru; e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. JDIH Kota Banjarbaru terdiri dari Pusat Jaringan yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Anggota Jaringan yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat