elektronik-pemerintahan-sistem
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2018/No.057
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Manggarai
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan dan mengembangkan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diperlukan arah dan kebijakan yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pemenpan RB No. 5 Tahun 2018; Perbup Kab. Manggarai Barat No. 79 Tahun 2017;
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Pengertian; II. Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; III. Tata Laksana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; IV. Digitalisasi Administrasi Pemerintahan; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- 18 halaman
|