Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2016

Pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membubarkan Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung dan Penyelesaian urusan antara lain kepegawaian, keuangan, aset, dan dokumentasi Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016
Tanggal Berlaku
25 Februari 2016
Sumber
BN. 2016 No. 310, jdih.lipi.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1024/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan