Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Standardisasi Pengelolaan dan Penataan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Tempat Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Perizinan untuk Badan Usaha, Penggunaan Jasa Parkir, Pembayaran Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan