Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017

Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud disusunnya anggaran kas adalah sebagai pedoman untuk menyusun SPD, dan dengan tujuan pengaturan mekanisme pengelolaan anggaran kas adalah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan