Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021

Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang: ketentuan umum tujuan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi prinsip pengendalian gratifikasi Program pengendalian gratifikasi bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara Unit pengendalian gratifikasi Pelaporan gratifikasi pemantauan dan evaluasi peran serta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BN 2021/ NO 479 ; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1685 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan