PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN 2021/ NO 479 ; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak
pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktek suap,
perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi
yang efektif dan efisien serta transparan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- mengatur tentang:
ketentuan umum
tujuan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi
prinsip pengendalian gratifikasi
Program pengendalian gratifikasi
bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara
Unit pengendalian gratifikasi
Pelaporan gratifikasi
pemantauan dan evaluasi
peran serta
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMENKP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1487)
- 28 halaman dengan lampiran
|