bumd - perusahaan daerah bank pasar
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 17 dan TLD Kabupaten Banjarnegara Nomor 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-225/KM.13/1991 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara,perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.
- Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UUNo 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 25 Tahun 1999; Perpres Nomor 36 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1992.
- Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 Halaman
|