Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah Bab XI Badan Layanan Umum Daerah Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah Bab XIII Informasi Keuangan Daerah Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan