Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan ini diatur tentang system penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah di Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, azas dan prinsip; ruang lingkup dan jenis; penyelenggara; pengelolaan keuangan; standar pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban; koordinasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sumber daya manusia; pemanfaatan system informasi elektronik; keterbukaan informasi; penanganan pengaduan; indek kepuasan masyarakat; evaluasi, pengendalian dan pengawasan badan bersama SKPD; pelaporan; serta insentif. Terdapat penjelasan dalam Peraturan ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD. 2015/ NO. 5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan