Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi lembaga teknis daerah; susunan organisasi lembaga teknis daerah; struktur organisasi lembaga teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; serta Tata kerja kepangkatan, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat