Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah; kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan structural organisasi tata kerja Sekretariat DPRD; kelompok jabatan fungsional; serta eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat