Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman peraksanaan pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19) diubah yaitu: Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan oleh Gugus Tugas / Satuan Tugas COVID-19; Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan; kegiatan sosiar dan budaya dapat dilaksanakan di kawasan/lingkungan yang aman dari resiko penularan COVID-19 sesuai prokes; Pengecualian Persetujuan atas pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; sanksi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan/panitia kegiatan sosial dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat