Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman peraksanaan pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19) diubah yaitu: Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan oleh Gugus Tugas / Satuan Tugas COVID-19; Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan; kegiatan sosiar dan budaya dapat dilaksanakan di kawasan/lingkungan yang aman dari resiko penularan COVID-19 sesuai prokes; Pengecualian Persetujuan atas pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; sanksi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan/panitia kegiatan sosial dan budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
11 September 2020
Tanggal Pengundangan
11 September 2020
Tanggal Berlaku
11 September 2020
Sumber
BD.2020/No.40
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Peraksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan