Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagr Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 5 ayat (1): Pengalokasian bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp1.768.000.000,00; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan menambah ayat baru yaitu (4); mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan menambah dua ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); menambah Pasal 7A; serta mengubah ketentuan Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020/No.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan