Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagr Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 5 ayat (1): Pengalokasian bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp1.768.000.000,00; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan menambah ayat baru yaitu (4); mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan menambah dua ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); menambah Pasal 7A; serta mengubah ketentuan Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat