Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturann Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 ayat (2): Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan sebesar: a. Ketua DPRD sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas rupiah) perbulan; b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan; dan c. Anggota DPRD sebesar Rp12.50O.000,00 (dua belas lima ratus ribu rupiah) perbulan; Ketentuan Pasal 8 ayat (2): Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan; Ketentuan Pasal 13: Besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD ditetapkan sebagai berikut: a. Sarjana Strata tiga/Guru Besar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perorang perbulan; b. Sarjana Strata Dua sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) perorang perbulan; dan c. Sarjana Strata Satu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perorang perbulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturann Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020/No.34
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturann Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan