Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kepulauan Anambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 110 tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kepulauan Anambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
01 September 2019
Tanggal Pengundangan
01 September 2019
Tanggal Berlaku
01 September 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 572
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan