Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Ikan Pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pertama atas Perbup No. 27 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Ikan pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Ikan Pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 446
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan