Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 16 Tahun 2019

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pada Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Online Single Submission)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tanda daftar usaha pariwisata pada pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata (Online Single Submission) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pada Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Online Single Submission)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 422
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan