Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah ke desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat