Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BN.2018/No.1795, peraturan.go.id : 8 hlm.
Subjek
ARSIP - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan