Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 63 Tahun 2020

Standar Biaya Aparatur Pemerintah Desa TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya Aparatur Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Standar Biaya dimaksud merupakan estimasi tertinggi biaya Aparatur Pemerintahan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Standar Biaya Aparatur Pemerintahan Desa ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Aparatur Pemerintah Desa TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD Kab. Kep. Mentawai Tahun 2020 No. 63
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan