Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 62 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa TA 2021 TA 2021, meliputi: 1. Sinkronisasi kebijakan Pemda Kab. Kep. Mentawai dengan kewenangan desa, RKP Desa dan kebijakan prioritas penggunaan dana desa. 2. Prinsip penyusunan APBDesa 3. Kebijakan Penetapan APBDesa 4. Hal-Hal Khusus Lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 62
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan