Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tata cara Pemungutan ,Tata cara pembayaran ,penentuan tempat pembayaran angsuran dan penudaan pembayaran retribusi ,Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran /peringatan,Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan ,keringan dan pembebasan Retribusi,Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Tata cara pepngahpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa,Tata cara pemeriksaan retribusi,pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,insentif pemungutan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan