Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan angkutan jalan, terminal, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, perparkiran, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, Forum lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus, pembinaan pemakaian jalan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 2082 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan