Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa, persyaratan calon kepala desa, seleksi tambahan, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2021
Tanggal Berlaku
09 Juni 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan