Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 24 Tahun 2020

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memuat Ketentuan Umum; Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Mekanisme Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 24 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.24
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan