Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016/NO.17, LL KAB BURU: 7 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan