Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 19 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berjumlah 9 (sembilan) orang anggota yang terdiri dari unsur: a. Wakil Asosiasi Kepariwisataan berjumlah 4 (empat) orang; b. Wakil Asosiasi Profesi berjumlah 2 (dua) orang; c. Wakil asosiasi penerbangan 1(satu) orang;dan d. Pakar/akademisi berjumlah 2 (dua) orang. (1a) Keanggotaan Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan. (3) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa ketua bidang sesuai dengan kebutuhan. (4) Unsur Pelaksana wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. (5) Masa kerja unsur pelaksana paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD.2020/No.668
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan