TATA CARA PENGALIHAN HAK, PENGHAPUSAN, PENATAUSAHAAN,PENGAWASAN/PENGENDALIAN RUMAH NEGARA MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA BATAM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2019/No.666
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALIHAN HAK, PENGHAPUSAN, PENATAUSAHAAN,PENGAWASAN/PENGENDALIAN RUMAH NEGARA MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 204 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalihan Hak, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan/Pengendalian Rumah Negara Milik/Dikuasi Pemerintah Kota Batam
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Penentuan Status golongan Rumah Negara ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Penggolongan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Rumah Negara Golongan I, terdiri dari: 1. Rumah Jabatan Walikota; 2. Rumah Jabatan Wakil Walikota; 3. Rumah Jabatan Ketua DPRD; 4. Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD; 5. Rumah Jabatan Sekretaris Daerah; 6. Rumah Jabatan Camat. b. Rumah Negara Golongan II termasuk Mess/Asrama dan Rumah Susun
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- 14 hlm
|