Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang memuat Ketentuan Umum; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Partisipasi Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Kerja Sama; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat