Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021

Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang memuat Ketentuan Umum; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Partisipasi Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Kerja Sama; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
LD.2021/No.09
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 3429 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan