Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang memuat Ketentuan Umum; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Pendataan dan Sasaran Ppks; Usaha P3ks; Sumber Daya; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat