Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah yaitu Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume dan jenis serta jangka waktu pemakaian dari masing-masing pemakaian kekayaan Daerah, dan besarnya tarif retribusi atas masing-masing Pemakaian Kekayaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat