Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait pengukuran tentang tingkat penggunaan jasa, Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) terkait Struktur dan tarif retribusi; Ketentuan Pasal 19 terkait sanksi administrasi; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) terkait ancaman pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat