Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait pengukuran tentang tingkat penggunaan jasa, Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) terkait Struktur dan tarif retribusi; Ketentuan Pasal 19 terkait sanksi administrasi; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) terkait ancaman pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
04 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan