Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pemilihan Kepala Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan Kepala Desa 3.Pelaksanaan 4.Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 5.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa 6.Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah 7.Pengesahan Pengangkatan 8.Pelantikan 9.Masa Jabatan Kepala Desa 10.Sanksi Pelangggaran 11.Biaya Pemilihan 12.Larangan Bagi Kepala Desa 13.Pemberhentian Kepala Desa 14.Pemberhentian Sementara Kepala Desa 15.Penjabat Kepala Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
    perubahan atas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan