Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah Kota Batam
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2019/No.661
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (BLUD-RSUD) EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam dan berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen BLUD RSUD, Pejabat Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada BLUD RSUD dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa agar tercapai prinsip pengadaan barang dan/atau jasa secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 79 Tahun 201
- Prinsip prinsip Pengadaan; Jenjang Nilai BLUD
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- 9 hlm
|