PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2019/No.655
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
- UU No.53 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2014; PP No.67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016
- Dokumen Perencanaan dan penganggaran, pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 5 hlm
|