Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (DAK NON FISIK) PEMERINTAH KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerimaan Jampersal, Penyelenggara Jampersal; Sumber Dana Jampersal; Peruntukan Dana Jampersal Biaya Operasional RTK; Biaya Transportasi; Biaya dukungan manajemen; Biaya pelayanan Kesehatan; Prosedur Penyelenggaraan Jampersal; Pencairan dana Jampersal; pelayanaan kesehatan yang dijamin; Pelayanan Kesehatan tidak dijamin dalam Jampersal; Monitoring dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (DAK NON FISIK) PEMERINTAH KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.654
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan