Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pelayanan Pemotongan Hewan; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem); Pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem); Pemeriksaan ulang kesehatan daging yang masuk ke Kota Batam yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Daerah Asal; Penitipan hewan/ ternak di kandang RPH; serta Jasa pengangkutan daging hewan dari RPH” sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu diubah menjadi “Retribusi Rumah Potong Hewan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.653
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan