Penghasilan - Kepegawaian - Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan
Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Balangan.
- Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permenkeu RI Nomor 42/PMK.05/2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
- 5 halaman
|