Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 53 Tahun 2020

PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KOTA BATAM TAHAP KEDUA TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan/atau penanggung pajak akibat dari dampak penyebaran wabah virus corona (COVID 19) di Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 53 Tahun 2020 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KOTA BATAM TAHAP KEDUA TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD.2020/No.763
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan