PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KOTA BATAM TAHAP KEDUA TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2020/No.763
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KOTA BATAM TAHAP KEDUA TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah terhadap penanganan dampak ekonomi berupa pemberian insentif perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa Kota Batam telah ditetapkan sebagai wilayah status tanggap darurat bencana non alam akibat COVID-19 dengan Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 252/HK/III/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Keputusan Walikota Batam Nomor 290/HK/V/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;Keputusan Presiden 11 Tahun 2020;Keputusan Presiden 12 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 201
- Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan/atau penanggung pajak akibat dari dampak penyebaran wabah virus corona (COVID 19) di Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- 7 hlm
|