TATA CARA PENYISIAN DANA BERGULIR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2020/No.757
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYISIAN DANA BERGULIR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, disebutkan Tata cara penyisihan dana bergulir dapat dilakukan dengan tahapan penentuan kualitas dana bergulir, penentuan besaran penyisihan dana bergulir, pencatatan penyisihan dana bergulir, pelaporan dana bergulir dan penghapusan dana bergulir
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Untuk menyajikan nilai bersih dana bergulir yang dapat direalisasikan (net realizable value) untuk mendapatkan nilai bersih dana bergulir tersebut pertama kali dilakukan perhitungan nilai penyisihan dana bergulir untuk menentukan nilai dana bergulir yang dapat direalisasikan diperoleh dari dana bergulir dikurangi dengan penyisihan dana bergulir
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 12 hlm
|