Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 44 Tahun 2020

ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Jabatan dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah Kota Batam dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (2) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan informasi jabatan. (3) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses, metode dan teknik pengumpulan serta pengolahan data jabatan. (4) Analisis Beban Kerja dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyusunan bobot / volume beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (5) Analisis Beban Kerja dilakukan pada setiap jabatan yang ada dalam satuan kerja organisas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 44 Tahun 2020 tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.754
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan