TATA-CARA-PENCALONAN-PEMILIHAN-PENGANGKATAN-PELANTIKAN-PEMBERHENTIAN-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Thaun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa Maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala desa perlu di adakan perubahan
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU NO 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU NO 11 Tahun 2020;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri NO 65 Tahun 2017;Permendagri No 82 thaun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2017
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,Pemilihan ,Pengangkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- Dengan Berlakunya peraturan Daerah ini ,maka peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata cara pengangkatan penjabat kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 31 Hlm
|